News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pakar Hukum Soroti Adanya Batas Kewenangan JPN di Proyek Chromebook

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan sejumlah tokoh dan selebgram mengenai keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum. 

Kritik yang menempatkan pendampingan hukum sebagai “stempel” bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pakar hukum dan pengamat Kejaksaan menilai, munculnya anggapan bahwa JPN menjadi legitimasi bagi proyek yang berpotensi menyimpang perlu diluruskan agar masyarakat memahami batas kewenangan JPN secara objektif.

Menurutnya, pendampingan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut terhadap kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

“Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat, Fajar berpendapat bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak semestinya dipahami sebagai bentuk perlindungan penuh.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen tersembunyi yang tidak tercermin dalam dokumen, maka aspek pidana tetap berjalan.

Pendampingan Datun, kata Fajar, tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi. 

“Pendampingan dilakukan agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tambahnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Istrinya Jelang Menjalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Fajar juga berharap publik agar lebih jeli membedakan ranah hukum perdata/administrasi dengan ranah pidana. 

Analisis yuridis normatif yang dilakukan Datun sejatinya adalah pagar agar hukum ditaati, namun pagar tersebut tidak akan melindungi mereka yang melompati aturan dengan niat jahat.

Ia menekankan bahwa kritik terhadap Kejaksaan sebaiknya mempertimbangkan batas kewenangan JPN. 

Menurutnya, jika hal tersebut diabaikan, maka upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih bisa terhambat. 

Fajar menambahkan, tanggung jawab hukum bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan. 

Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi, sehingga edukasi publik penting agar kritik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini