News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komika Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono soal Sanksi Adat Toraja: Dialog adalah Jalan Terbaik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlebih masyarakat menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sebagai bentuk pemulihan martabat budaya.

Di hadapan forum adat, Pandji mengakui kekeliruannya yang tidak melakukan riset secara utuh tentang adat serta nilai budaya Toraja.

Terutama terkait materi komedinya yang dianggap tidak menghormati adat Toraja, khususnya ritual kematian Rambu Solo’.

Candaan tersebut dinilai merendahkan nilai sakral Rambu Solo’, sebuah upacara adat yang memiliki posisi penting dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat Toraja.

Pandji pun berjanji, kejadian serupa tak akan terulang kembali di kemudian hari.

"Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji ini adalah yang terakhir dan tidak akan mengulanginya di masa depan," ujar Pandji di hadapan para pemangku adat, Selasa (10/2/2025) dilansir Tribun Toraja.

Setelah musyawarah tertutup, tujuh hakim adat memutuskan Pandji dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Putusan tersebut pun diterima Pandji dengan lapang dada.

Prosesi Peradilan Adat

Prosesi peradilan adat yang dijalani Pandji dikenal dalam hukum adat Toraja sebagai Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah mekanisme adat yang bermakna menjawab pertanyaan dari para pemangku dan perwakilan adat.

Melansir Tribun Toraja, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial akibat suatu perbuatan yang dinilai melanggar nilai adat.

SIDANG ADAT - Ini detik-detik saat Komika Pandji Pragiwaksono terlihat hadiri langsung prosesi sidang peradilan adat Toraja Selasa (10/2/2026) siang.  (Tribunnews.com/kolase/Tribunnews.com)

"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," ujar Rukka.

Rukka mengatakan peradilan adat tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025.

Namun, pelaksanaannya baru dilakukan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja rampung sebagai bentuk kehati-hatian dan legitimasi kolektif dalam pengambilan keputusan adat.

Dalam prosesi tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta harapan kepada Pandji.

Tujuannya bukan menghukum semata, melainkan menjaga keharmonisan antara individu dan komunitas adat sekaligus merawat nilai-nilai budaya Toraja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini