Sebagai informasi, Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Terkait sifat keanggotaannya ini, yakni Sukarela. Bukan Wajib Militer, berbeda dengan wajib militer di beberapa negara lain. Komcad di Indonesia bersifat sukarela.
Warga sipil yang memenuhi syarat dapat mendaftar tanpa paksaan, namun tetap harus melalui seleksi ketat.
Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Sebut TNI AD Siap Fasilitasi Rencana ASN Jadi Komcad
DPR Ingatkan Komcad ASN Harus Dilakukan dengan Prinsip Sukarela
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut merespons soal adanya program pelatihan Komcad bagi ASN.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan rencana pelibatan ASN dalam program Komponen Cadangan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela.
Selain itu, disertai kepastian perlindungan hak peserta.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan program Komcad untuk ASN harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN).
“Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang PSDN, dan bukan bersifat wajib."
"Selama 4.000 ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan (4/2/2026).
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak bagi ASN yang mengikuti program tersebut.
Ia menilai, pemerintah harus memastikan keikutsertaan dalam Komcad tidak berdampak negatif terhadap karier maupun status kepegawaian peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 UU PSDN.
Di sisi lain, TB Hasanuddin juga menyoroti aspek penggunaan anggaran dalam program Komcad ASN.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Chaerul Umam)
Baca tanpa iklan