TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengeklaim gugatan kliennya terkait pasal fitnah dan pencemaran nama baik akan berdampak dahsyat jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, merupakan tersangka tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP lama tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal UU ITE yang berkaitan dengan fitnah.
Adapun penetapan tersangka terhadap mereka terkait pelaporan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Akan Dihadirkan Roy Suryo Cs Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Kamis Besok
Refly menjelaskan dampak dahsyat yang dimaksud yakni tidak akan ada kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pejabat publik meski telah purna tugas.
"Kalau ini (gugatan Roy Suryo cs) dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan RRT (Roy, Rismon, Tifa) tapi untuk kepentingan kita semua. Saya sedang membangun demokrasi dan konstitusi," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Di sisi lain, Refly menjelaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs menjadi pintu awal gugatan tersebut.
Pasalnya, Roy Suryo cs merasa hak konstitusional sebagai warga negara telah dilanggar melalui penetapan tersangka tersebut.
Refly mengatakan hak yang dimaksud yakni melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi yang statusnya merupakan pejabat publik meski sudah purna tugas.
Hanya saja, langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan oleh Jokowi dan kini berujung menjadi tersangka.
"Ini (penetapan tersangka Roy Suryo cs) pintu masuk menguji pasal-pasal itu. Setelah itu selesai, pasal-pasal ini diuji, apakah pasal-pasal ini confirm dengan konstitusinya," ujarnya.
Refly menegaskan bahwa pejabat publik dilarang untuk melaporkan pihak lain yang melakukan kritik apapun.
Hal tersebut, sambungnya, diperkuat dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Tak hanya pejabat, Refly mengatakan institusi atau organisasi publik juga tidak bisa melaporkan pihak lain ketika dikritik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah
Dia mengungkapkan pihak yang boleh untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik atau fitnah hanyalah individu atau masyarakat umum.
Baca tanpa iklan