News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Refly Harun: Gugatan Roy Suryo cs soal Pasal Pencemaran Nama Baik Berdampak Dahsyat jika MK Kabulkan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN MK - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengeklaim gugatan Roy Suryo cs terkait pasal pencemaran nama baik bakal berdampak dahsyat ke masyarakat jika dikabulkan oleh MK.

Contohnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar mereka menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Hal tersebut lantaran ada pasal yang sudah tidak berlaku tetapi masih digugat yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. 

“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau nasional, jelaskan. Pasal 310 ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK.," kata Saldi.

"Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” imbuhnya.

Baca juga: Yulianto Eks Ketua KIP DKI Blak-blakan soal Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

Masukan yang sama juga disampaikan oleh hakim Adies Kadir yang meminta pemohon mempelajari putusan MK terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Roy Suryo cs pun diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki isi gugatannya.

Adapun sidang kedua dijadwalkan akan digelar pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan perbaikan gugatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini