"Kita diminta untuk bisa memonitor dan mengevaluasi," kata Akmal.
Ia menilai sinergi antara Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan pendirian rumah ibadah tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Baca juga: Perkuat Kerukunan, Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Rumah Ibadah Ambil Peran Sosial
Rakor ini diharapkan melahirkan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola kerukunan umat beragama, khususnya dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah melalui pendekatan regulatif yang lebih adaptif dan dialogis.
Baca tanpa iklan