Dalam OTT yang dilakukan awal Februari lalu, Mulyono diduga menerima "uang apresiasi" terkait pencairan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total kesepakatan suap Rp1,5 miliar, Mulyono menerima bagian sebesar Rp800 juta.
Sebagian uang haram tersebut, yakni Rp300 juta, terbukti langsung digunakan Mulyono untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah.
Selain Mulyono, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Dian Jaya Demega (Tim Pemeriksa Pajak) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB).
Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Baca tanpa iklan