Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Sidang kode etik terhadap AKBP Didik menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyeret perwira menengah Polri dalam dugaan peredaran narkoba. Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan, sekaligus memastikan transparansi proses hukum.
Baca tanpa iklan