News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Ingatkan Kepemimpinan PERADI Bukan Sekadar Jabatan tapi Ujian Etika

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Polemik kepemimpinan PERADI dinilai pengamat sebagai ujian etika dan legitimasi, bukan sekadar perebutan jabatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri, ia selalu menyimpan soal etika kekuasaan. 

Dinamika ini bukan sekadar konflik prosedural, melainkan ujian tentang bagaimana profesi hukum memaknai kehormatan dan pembatasan diri.

Peringatan ini disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., sebagai respons atas riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dia menilai hal ini sebagai cermin politik organisasi yang klasik di mana ketika aturan ditafsir lentur, moralitas kerap diuji. Analisis ini mencoba menempatkan polemik itu dalam bingkai tata kelola dan etika kepemimpinan.

"Polemik kepemimpinan PERADI bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi," tutur Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dia memandang dinamika yang berkembang di tubuh PERADI dalam beberapa waktu terakhir merupakan ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi. 

Menurutnya, terpilihnya Dr. Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menandai adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Pieter Zulkifli menilai perdebatan yang mengemuka berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sudut administratif, argumentasi mengenai kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, kata dia, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan organisasi profesi advokat tidak hanya mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika.

Bagi dia, prinsip officium nobile menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi. Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.

Pieter Zulkifli mengungkapkan dalam teori organisasi modern, pembatasan masa jabatan berfungsi mencegah konsentrasi kewenangan yang berlarut-larut. Sirkulasi kepemimpinan menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pembaruan gagasan dan regenerasi.

"Ketika terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan masa jabatan, ruang penyelesaiannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusional organisasi," ujarnya.

Tak hanya itu, dia menekankan perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi moral kerap menjadi sumber ketegangan. Legalitas formal bertumpu pada prosedur dan aturan tertulis.

Pieter Zulkifli menganggap legitimasi moral lahir dari penerimaan anggota dan rasa keadilan kolektif. Dalam organisasi profesi, keduanya tidak dapat dipisahkan.

"Legalitas tanpa legitimasi akan dipertanyakan. Sebaliknya, legitimasi tanpa dasar hukum berisiko melemahkan kepastian," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini