News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

DPR Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu sebelum Lebaran

Penulis: Bobby W
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara itu, aturan mengenai THR bagi ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan) memiliki landasan hukum yang berbeda.

Berbeda dengan sektor swasta yang merujuk pada Permenaker, pencairan THR bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara berkala setiap tahun menjelang hari raya.

Secara teknis, anggaran THR bagi ASN bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi di daerah.

THR bagi ASN umumnya dijadwalkan cair mulai 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Apakah Menonton Video Mukbang Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan mulai berlangsung pada 6–10 Maret 2026.

Komponen THR bagi ASN biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta sebagian tunjangan kinerja sesuai kemampuan keuangan negara pada tahun berjalan.

Adapun pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini