TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran baru Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Terbuka untuk Lulusan D3-S1
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Berikut adalah Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:
1. Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
2. Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
3. Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
4. Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
5. Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
6. Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
7. Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031:
1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Baca tanpa iklan