News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2? Perhatikan Syarat dan Cara Akses PINTAR BI

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG BARU - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Berikut informasi mengenai jadwal pemesanan uang baru periode 2, lengkap dengan syarat dan tata cara mengakses PINTAR BI.

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadan, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk lebaran 2026.

Informasi dan pendaftaran penukaran uang baru akan disampaikan melalui Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah Bank Indonesia (PINTAR BI).

PINTAR BI ini dapat diakses secara online di laman pintar.bi.go.id.

Sebelumnya Bank Indonesia telah membuka jadwal pemesanan uang baru periode 1 pada tanggal 13 Februari 2026 untuk pulau Jawa, dan pada 14 Februari 2026 untuk luar pulau Jawa.

Jadwal penukaran uang baru bagi masyarakat yang sudah mengantre pada periode 1 dapat dilakukan pada 18-27 Februari 2026.

Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, Bank Indonesia kembali membuka jadwal pemesanan uang baru lagi periode 2 yaitu pada 26 Februari 2026 untuk pulau Jawa, dan 27 Februari 2026 untuk luar pulau Jawa.

Nantinya jadwal penukaran uang baru periode 2 dapat dilakukan mulai 28 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026.

Baca juga: Kapan Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI Dibuka Lagi? Ini Jadwal dari BI

Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru Periode 2 di PINTAR BI

  • Jadwal Pemesanan Uang Baru di Pulau Jawa: mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Jadwal Pemesanan Uang Baru di Luar Pulau Jawa: mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Jadwal Penukaran: 28 Februari s.d 15 Maret 2026.

Layanan penukaran BI bersama perbankan dan mitra kerja dapat diakses melalui berbagai kanal, mulai dari kas keliling, kantor bank umum, serta penukaran di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.

Baca juga: Cerita Warga yang Berhasil War Tukar Uang Baru di PINTAR BI, Simak Tipsnya

Batas Nominal Maksimal Penukaran Uang

Setiap orang bisa menukarkan uang baru, maksimal hingga Rp5.300.000.

Adapun rincian paket penukaran maksimal per orang sebagai berikut:

• Rp50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000

• Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000

• Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000

• Rp5.000 (100 lembar) = Rp500.000

• Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini