Wayan berharap momentum tes urine massal ini dapat digunakan sebagai ajang reformasi di tubuh Polri untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Masyarakat menunggu ini tindakan nyata dari Kapolri dan kepolisian. Umumkan berapa jumlah yang ditindak, berapa yang dihukum berat, berapa yang dipecat, umumkan supaya masyarakat semakin percaya pada polisi," imbuhnya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Buntut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia akan dites urine.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," sambungnya.
Trunoyudo mengatakan Polri mengakui jika masih banyak anggotanya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," ungkapnya.
Dalam hal ini, tes urine serentak itu akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan.
Baca juga: Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Tes Urine Massal Polri Diharap Tak Sekadar Pencitraan
Untuk informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Baca tanpa iklan