News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Tewas di Maluku

Kapolda Maluku Tegaskan Tindakan Bripda Mesias Siahaya Tak Bisa Ditolerir

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERCEPAT PEMBERKASAN - Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku. Arianto Tawakal tewas dihantam helm Brimob saat patroli balap liar, Kamis (19/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tindakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual Maluku tak bisa ditolerir.

Kasus penganiayaan siswa sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Irjen Dadang menegaskan, sejak awal dirinya telah mengarahkan agar proses hukum berjalan tegas. Percepatan penanganan perkara ini tanpa tekanan dari Mabes Polri.

“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan Minggu (22/2/2026).

Anggota Brimob lainnya yang berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan saat ini juga diperiksa sebagai saksi. “Anggota lain menjadi saksi sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit memastikan penanganan kasus anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya di Tual dilakukan secara transparan. 

Baca juga: Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Jalani Sidang Etik di Polda Maluku Hari Ini, Terancam PTDH

"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Dia menegaskan, proses perkara masih berjalan baik pidana dan kode etik.

Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka. "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," katanya.

Bripda Mesias Ditetapkan Tersangka

Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.

Baca juga: Polda Maluku Kebut Pemberkasan Kasus Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini