News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons KPK Usai KIP Perintahkan Dokumen TWK Dibuka: Kami Hormati Putusan Sidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMEN TWK DIBUKA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi antara pihak pemohon (representasi eks pegawai KPK) dan termohon (BKN) ini, posisi KPK murni sebagai pihak terkait yang turut membantu kelancaran persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara merespons putusan majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan eks pegawai KPK terkait sengketa informasi. 

Dalam putusannya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan.

Menanggapi putusan bersejarah tersebut, lembaga antirasuah menyatakan sikap kooperatif dan menghormati penuh segala keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis KIP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi antara pihak pemohon (representasi eks pegawai KPK) dan termohon (BKN) ini, posisi KPK murni sebagai pihak terkait yang turut membantu kelancaran persidangan.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Komisi Informasi Publik Perintahkan Buka Dokumen TWK: Kemenangan Besar Eks Pegawai KPK

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK telah bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung dengan memberikan kesaksian secara transparan. 

"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," ujarnya.

Putusan KIP ini disambut euforia oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute. 

Mereka memandang bahwa kemenangan gugatan dengan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 ini adalah langkah awal yang krusial untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memulihkan status dan mengembalikan 57 pegawai yang sebelumnya tersingkir akibat TWK pada tahun 2020 lalu.


Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, secara tegas menyatakan bahwa terbukanya dokumen ini menghapus segala alasan untuk menunda pengembalian para eks pegawai ke lembaga antirasuah.

Namun, terkait desakan pengembalian status pegawai tersebut, KPK memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan berfokus pada putusan sengketa informasi yang baru saja diketok palu.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," kata Budi.

Sebagai informasi, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, secara resmi membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengklasifikasian informasi yang dikecualikan.

Majelis hakim menilai bahwa informasi terkait hasil tes TWK masuk dalam kategori informasi yang wajib dibuka, bukan untuk dirahasiakan, selama tidak menyangkut informasi pribadi pihak lain. 

BKN kini diwajibkan untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada para pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bagi eks pegawai KPK seperti Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, putusan ini dimaknai sebagai titik terang setelah penantian selama lima tahun serta kemenangan melawan segala bentuk intimidasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini