News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sidang KIP soal Dokumen TWK KPK: BKN Berdalih Rahasia Intelijen, Eks Pegawai Bereaksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES WAWASAN KEBANGSAAN - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, terkait sengketa keterbukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Foto sebanyak 57 Pegawai KPK yang disingkirkan setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

"Kita menunggu apakah BKN banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Jika tidak, maka kita akan (langsung) minta dokumennya ke BKN," ujar Hotman.

KPK Hormati Putusan KIP

Dalam putusan sengketa nomor: 043/XI/KIP-PS/2021, Majelis KIP secara resmi membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Hakim memerintahkan BKN memberikan informasi hasil TWK kepada pemohon (eks pegawai KPK) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Dokumen tersebut wajib diberikan dengan mekanisme menghitamkan atau mengaburkan materi informasi terkait data pribadi pihak lain (nama-nama tim penilai).

Merespons putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati penuh keputusan hukum yang telah ditetapkan. 

Ia menegaskan, dalam persidangan KIP ini, posisi KPK murni sebagai pihak terkait yang telah kooperatif memberikan keterangan secara transparan.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," kata Budi.

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memandang terbukanya dokumen ini merupakan langkah krusial. 

Menurutnya, hal ini sekaligus menghapus segala bentuk keraguan dan bisa menjadi dasar kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 eks pegawai tersebut ke lembaga antirasuah.

"Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini