News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arief Hidayat: Putusan 90 Jadi Perhatian Hakim MK Dunia, Saya Sempat Ditanya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sempat ditanya saat dirinya menghadiri forum Venice Commission atau Komisi Venesia.

Adapun Komisi Venesia merupakan badan penasihat Dewan Eropa yang terdiri dari pakar independen dalam bidang hukum konstitusional.

Putusan itu membuat adanya perubahan di mana usia capres dan cawapres berubah menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Arief mengatakan ada hakim MK dari beberapa negara mempertanyakan ketika perkara 90 tersebut bisa dikabulkan.

Padahal, dalam putusannya, dari sembilan hakim konstitusi, hanya tiga hakim yang mengabulkan.

Lalu sisanya, yakni dua hakim, menyatakan setuju akan amar putusan tetapi memiliki pertimbangan hukum berbeda atau concurring opinion.

Baca juga: Pesan Suhartoyo dan Arief Hidayat untuk Adies Kadir yang Jadi Hakim MK

Sementara itu, empat hakim lainnya menyatakan menolak mengabulkan atau dissenting opinion.

Dalam putusan tersebut, Arief termasuk hakim yang menyatakan dissenting opinion bersama dengan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Adapun putusan MK Nomor 90 itu diketok pada 16 Oktober 2023 lalu atau menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar.

Kembali lagi kepada cerita Arief, dia mengatakan hakim MK dari beberapa negara itu mempertanyakan ketika putusan tersebut dikabulkan meski di saat yang bersamaan, hakim yang mengabulkan hanya berjumlah tiga orang.

"Ketika rapat di Venice Commission, itu biro kerja dari kumpulan (ketua) Mahkamah Konstitusi seluruh dunia, saya juga ditanya putusan (90) itu. (Hakim MK beberapa negara bertanya) 'Lho kok bisa terjadi kayak begitu?'"

"Salah satu yang ditanyakan ya itu, komposisi (hakim) dissenting, concurring, dan yang mengabulkan. Kok itu bisa menjadi putusan Mahkamah. Kok bukan yang menang dissenting-nya," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (25/2/2026).

Setelah mendengar adanya pertanyaan tersebut, Arief lantas menjawab bahwa itu salah satu kekhilafan bersama dari hakim MK.

Dia menegaskan kepada para anggota Venice Commission bahwa setelah putusan 90 tersebut, MK akan berbenah diri ketika memutus sebuah gugatan.

"Saya sampaikan kepada teman-teman hakim, ya sudahlah kita punya kekhilafan bersama. Sekarang kita mulai menata diri."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini