News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT MELALUI TRANSFER - Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Zakat yang dibayarkan melalui transfer bank atau platform digital tetap sah selama niat dilakukan dan dana sampai kepada penerima yang berhak tepat waktu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan teknologi digital telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam membayar zakat.

Saat ini, banyak orang membayar zakat melalui transfer bank atau platform digital, terutama bagi yang tidak bisa datang langsung ke lembaga zakat.

Meski praktis, masih ada pertanyaan: apakah zakat yang dibayarkan lewat transfer tanpa bertemu langsung dengan amil tetap sah menurut syariat Islam?

Berikut penjelasan terkait hukum membayar zakat melalui transfer yang dilansir dari Baznas Lampung dan Baznas Yogyakarta:

Hukum Zakat Melalui Transfer

Zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri. 

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’ atau setara kurang lebih 2,5 kilogram beras. 

Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok, selama memenuhi syarat membayar zakat fitrah dan lebih maslahat bagi penerima.

Tujuannya adalah membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya serta menyucikan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dalam fiqih Islam, yang menjadi inti zakat adalah terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik (penerima zakat).

Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 dari BAZNAS

Artinya, penggunaan transfer bank atau sistem online tidak membatalkan zakat selama dana benar-benar sampai kepada penerima sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pembayaran online pada dasarnya termasuk bentuk wakalah (perwakilan), di mana muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil.

Dalam Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diwakilkan amanah dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, zakat fitrah yang dibayar secara online tetap sah selama niat dilakukan saat pembayaran dan penyaluran dilakukan tepat waktu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini