Ringkasan Berita:
- KPK agendakan pemanggilan ulang mantan Menteri Perhubungan (Menhub) RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, pada hari ini, Rabu (25/2/2026).
- Langkah ini diambil setelah Budi Karya Sumadi batal hadir pada pemeriksaan pekan lalu.
- Budi Karya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, khususnya wilayah Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, pada hari ini, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil setelah eks orang nomor satu di Kementerian Perhubungan tersebut batal hadir pada pemeriksaan pekan lalu.
Budi Karya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, khususnya wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak Budi Karya untuk memastikan waktu pelaksanaan pemeriksaan hari ini.
Keterangan dari mantan Menhub tersebut dinilai sangat krusial untuk membuat terang benderang perkara rasuah ini.
Baca juga: Sudewo Bungkam saat Dicecar soal Keterlibatan Anggota Komisi V DPR RI di Kasus Suap DJKA Kemenhub
"Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Saudara BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA. Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang. Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (18/2/2026), Budi Karya terkonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih dengan alasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
Pemanggilan ulang Budi Karya Sumadi secara spesifik ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Baca juga: Kasus Suap Rel Kereta Api DJKA, Hingga Jam 14.22 Budi Karya Belum Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pemanggilan ini bukan tanpa dasar, mengingat nama Budi Karya kerap mencuat dalam fakta persidangan.
Setidaknya terdapat dua benang merah yang mengaitkan nama Budi Karya dalam pusaran kasus ini.
Pertama adalah dugaan adanya kontraktor "titipan".
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, di mana Harno Trimadi bersaksi bahwa Budi Karya menitipkan sejumlah kontraktor, salah satunya pengusaha asal Sragen, Billy Haryanto alias "Billy Beras", untuk diakomodasi dalam pengerjaan proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro.
Kedua, terkait dugaan pengumpulan dana Pilpres 2019.
Kesaksian mengejutkan datang dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang menyebutkan adanya arahan dari Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar.
Dana yang bersumber dari fee kontraktor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA tersebut diduga ditujukan untuk keperluan pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca juga: Usai Tetapkan Sudewo Tersangka, KPK Buru Bukti Keterlibatan Lasarus dkk di Skandal Suap DJKA
Adapun kasus megakorupsi yang diduga bersifat sistemik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 yang menjerat 10 orang tersangka awal.
Di samping itu, KPK saat ini juga tengah fokus merampungkan penyidikan untuk beberapa tersangka baru.
Mereka di antaranya adalah Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Bupati Pati.
Ia diduga menerima aliran dana untuk memuluskan proyek pada saat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dewan.
Tersangka lainnya adalah Reza Maulana Maghribi, mantan PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur, yang diduga kuat melakukan praktik kongkalikong dan pengaturan lelang proyek dengan pihak swasta.
Baca tanpa iklan