News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Penguatan Kopdes Merah Putih, Legislator Jakarta Soroti Merebaknya Minimarket Modern

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPDES MERAH PUTIH - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim. Menurutnya, minimarket modern perlu diganti dengan toko-toko kebutuhan sehari-hari yang dikelola Kopdes dan UMKM agar berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mendukung gagasan agar Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil. 

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyoroti maraknya kemunculan minimarket modern.

Menurutnya, minimarket modern perlu diganti dengan toko-toko kebutuhan sehari-hari yang dikelola Kopdes dan UMKM agar berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.

"Pemahaman saya sederhana saja. Kalau minimarket modern terus merebak, yang mendapat benefit yang itu-itu saja. Keuntungannya menumpuk di segelintir orang. Masyarakat hanya dilihat sebagai angka statistik konsumen saja," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

"Meski terlihat cukup radikal, gagasan mengembangkan Kopdes dan UMKM serta menutup minimarket modern relevan untuk dilakukan saat ini," tambahnya. 

Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, menurutnya, pemerintah pusat perlu menginstruksikan penataan kembali keberadaan minimarket yang sekarang ada. 

Menurut Lukman, penyebaran minimarket modern sudah terlalu bebas dan di beberapa kawasan diduga menerjang aturan yang ada. 

Dirinya menilai harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali izin yang dikeluarkan untuk minimarket modern.

Sebenarnya regulasi tentang minimarket modern di Indonesia sudah cukup banyak. 

Di antaranya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres 112/2007, yang mengharuskan kepatuhan terhadap zonasi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 

"Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional," katanya.

Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, juga banyak yang diterjang. 

Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya.

Dirinya sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.

“Memang, ada yang dikecualikan untuk jam operasionalnya seperti minimarket di rest area jalan tol, dan di tempat khusus seperti Bandara, stasiun kereta api dan lainnya. Yang seperti itu, silakan dilanjut, tapi yang berada di luar kawasan khusus harus ditertibkan sekarang juga. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” tegas Lukman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini