News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen AHU: Anak DS Awardee LPDP Masih WNI, Inggris Tak Anut Azas Ius Soli

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1. Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Ius sanguinis berarti hak berdasarkan darah atau keturunan. Dalam asas ini, kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia menjadikan ius sanguinis sebagai asas utama. Artinya, anak dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis berstatus WNI, meskipun lahir di luar negeri.

Contohnya, anak yang lahir di Jepang dari pasangan WNI tetap menjadi WNI.

Begitu pula anak dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA), tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas ini menegaskan bahwa identitas keluarga menjadi dasar utama penentuan kewarganegaraan.

2. Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran)

Ius soli berarti hak berdasarkan tempat kelahiran. Dalam sistem ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia tidak menganut ius soli secara mutlak. Penerapannya bersifat terbatas dan protektif, terutama untuk mencegah seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Misalnya:

Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Anak yang lahir di Indonesia namun identitas orang tuanya tidak diketahui.

Dalam situasi tersebut, negara hadir untuk memberikan status kewarganegaraan demi perlindungan hukum anak.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal, yakni setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini