News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi LNG Pertamina

Karen Agustiawan Klaim Ada Eks Dirut Bayar Rp75 Miliar ke Petinggi APH untuk Kriminalisasi Dirinya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut bahwa ada pihak yang membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Adapun kata Karen pihak yang dia maksud membayar APH itu merupakan seorang mantan direktur utama (Dirut).

Meski begitu Karen mengaku lupa mengenai nominal uang yang diberikan sosok yang dia sebut sebagai Dirut itu kepada APH.

 

Dia hanya menyebut bahwa uang itu berkisar antara USD 5 Juta atau sekitar Rp 75 miliar.

Adapun hal itu Karen ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menejerat eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan itu bermula ketika penasihat hukum Hari, Humisar Sahala Pandjaitan mencecar Karen soal adanya peredaran uang sebesar USD 5 Juta untuk mengamankan seseorang dari kasus hukum.

Mendengar pertanyaan itu, Karen awalnya tidak menjawab jelas terkait hal tersebut dan hanya mengatakan bahwa hal itu belakangan telah menjadi rahasia umum.

Humisar yang tidak puas dengan jawaban itu, lantas meminta Karen untuk membeberkan rinci pengetahuannya mengenai kabar tersebut.

Menanggapi hal itu, Karen menyebut memang benar dia mendapat informasi terkait kabar tersebut dari seseorang yang dia percaya, namun saat itu dia enggan menyebut siapa sosok yang dia maksud.

"Saya mendengar dari seseorang saya dapat percaya namun saya akan disclose semuanya. Bahwa memang ada mantan Direktur Utama memberikan, ini agak bingung sayanya antara USD 5 Juta (atau) Rp 75 miliar. Tapi uang ini diberikan kepada petinggi aparat penegak hukum," ujar Karen di ruang sidang.

"Untuk?" tanya Humisar.

"Untuk membuat saya duduk di sini, di warga Lapas Tangerang," jawab Karen.

Setelah itu Humisar sempat menggali lagi pengetahuan Karen apakah pemberian uang itu juga ditujukan untuk menyelematkan seseorang dari jeratan hukum.

Namun Karena mengaku tidak tahu secara pasti apakah aliran uang itu bertujuan untuk menyelematkan seseorang atau tidak. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu untuk menjebloskan ke penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini