News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Berkaca dari Kasus Nizam, Anggota DPR Minta Tak Ada Restorative Justice untuk Kekerasan Anak

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOCAH SUKABUMI TEWAS - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan ibu kandung Nizam Syafei (13), bocah yang tewas diduga akibat dianiaya ibu tirinya, TR, di Jampangkulon, Sukabumi, Jawa Barat. Audiensi ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk tidak menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.

Soedeson mengatakan pemberian ruang damai bagi pelaku kekerasan anak sangat berbahaya karena kejahatan tersebut memiliki pola yang berulang.

"Mohon jangan ada restorative justice. Mohon jangan. Karena kejahatan itu selalu berulang," kata Soedeson dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus tewasnya Nizam Syafei (13) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, pola kekerasan yang kerap terjadi selama ini, yakni meskipun pelaku telah ditangkap dan mengaku bersalah, namun setibanya di rumah kembali melakukan kekerasan. 

"Nanti pada saat ya bapak-bapak mau nangkap, dia ngaku-ngaku bersalah. Pulang setelah itu mukul lagi, tendang lagi, patah-patah lagi, mati lagi," ujar Soedeson. 

Berkaca pada kasus Nizam, ia menyayangkan adanya laporan kekerasan pada tahun 2024 yang tidak berlanjut ke penahanan. 

Menurut dia, jika saat itu hukum ditegakkan tanpa kompromi, nyawa korban mungkin bisa diselamatkan.

"Ya kita berandai-andai, kalau yang bersangkutan (pelaku) sudah ditahan enggak ada terjadi kasus kematian ini. Enggak mungkin mati," tutur Soedeson. 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Sukabumi AKBP Samian untuk menerapkan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap tersangka TR.

"Perbuatan ini adalah rangkaian perbuatan, maksimal ditambah sepertiga. Lalu tolong cari penyebab mati meninggalnya anak, agar kita bisa benar-benar merekonstruksi kejadian ini, sehingga ini bisa dibawa ke mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. 

Nizam merupakan bocah yang tewas diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, TR di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polres Sukabumi diketahui telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TR menganiaya korban sejak tahun 2023 dengan dalih mendidik.

Bahkan, TR pernah dilaporkan suaminya pada tahun 2024 karena menganiaya Nizam, namun laporan dicabut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengaku masih mendalami pengakuan TR untuk mengungkap motif penganiayaan anak di bawah umur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini