News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik di 2026 Imbas Defisit Rp30 T? Ini Kata Dirut

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IURAN BPJS KESEHATAN – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikan keterangan resmi terkait stabilitas finansial lembaga di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Ia menegaskan rencana penyesuaian iuran JKN 2026 kini masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan final Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 mulai mencuat ke publik. Hal ini merespons proyeksi defisit besar yang dialami BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai angka Rp20 hingga Rp30 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan yang baru, Prihati Pujowaskito atau dr. Pujo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk menaikkan iuran secara umum.

Namun, ia mengungkapkan adanya rencana penyesuaian yang akan difokuskan terlebih dahulu bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Yang direncanakan memang akan dinaikkan adalah PBI. Tetapi semuanya belum berjalan, kami masih menunggu keputusan kolaboratif," ujar dr. Pujo saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ditentukan Presiden Prabowo 

Menurut dr. Pujo, meskipun wacana penyesuaian iuran sudah dibahas lintas kementerian dan lembaga, kebijakan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya belum mendengar (arahan Presiden), tapi pasti akan ada keputusan dari Pak Presiden," tuturnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Bakal Pilih Naikkan Harga BBM atau Subsidi Membengkak?

Berdampak ke Peserta Mandiri

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan, bahwa penyesuaian iuran JKN merupakan langkah krusial demi menjaga napas operasional rumah sakit.

Pasalnya, tanpa penyesuaian, keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan dapat melumpuhkan layanan medis di berbagai daerah.

"Jika kondisi ini terus berulang, dampaknya adalah penundaan pembayaran klaim ke rumah sakit.  Dan rumah sakit akan mengalami kesulitan operasional yang serius," ungkap Budi Gunadi.

Di tengah rencana ini, Menkes memberikan jaminan bagi warga kurang mampu.

Masyarakat miskin yang tergabung dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 1–5 dipastikan tidak perlu cemas. 

Iuran mereka akan tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui skema subsidi APBN.

Namun, kabar berbeda menyasar kelompok peserta mandiri menengah ke atas.

Mereka diprediksi menjadi pihak yang terdampak langsung oleh penyesuaian premi ini guna menyokong prinsip subsidi silang.

Langkah ini diambil untuk menutup lubang defisit yang semakin lebar.

Sebagai gambaran urgensi situasi, pemerintah bahkan telah mengucurkan dana talangan sebesar Rp20 triliun pada tahun ini.

Suntikan dana tersebut dilakukan semata-mata agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas tidak terhenti dan tetap berjalan normal di tengah tekanan finansial BPJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini