TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (6/3/2026).
Tak hanya Delpedro, tidak terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.
Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," kata Delpedro usai sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), dilansir Kompas TV.
Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya.
Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan.
Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.
"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami."
Baca juga: BREAKING NEWS: Delpedro Cs Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025
"Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara."
"Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya," tegas Delpedro.
Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Baca tanpa iklan