News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Divonis Bebas, Delpedro Berpesan ke Yusril: Dulu Kami Ditantang Hadapi Peradilan Sekarang Kami Bebas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.

"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," ujar Delpedro.

Baca juga: Sidang Vonis Delpedro Marhaen dkk, Sejumlah Pengunjung Bawa Poster Bertuliskan Bebaskan Kawan Kami

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, termasuk Delpedro cs agar bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Yusril, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril mengatakan ada prosedur hukum yang berlaku jika mereka keberatan atas penetapan tersangka. 

Para tersangka tentu bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua tuduhan polisi. 

"Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan," tegasnya.

Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Vonis Bebas

SIDANG DEMO AGUSTUS - Delpedro dkk membentangkan bendera negara Iran, jelang sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 lalu yang menjerat mereka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut," kata hakim.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga rekannya didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani, Yohanes Liestyo, Malvyandie Haryadi)

Baca berita lainnya terkait Demo di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini