News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjanjian Dagang RI dengan AS

AJI Peringatkan Bahaya Transfer Data RI ke AS dalam Perjanjian ART, Berpotensi Langgar Privasi WNI

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSFER DATA PRIBADI - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida. Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat.

Baca juga: Peneliti CSIS Soroti Ketimpangan Manfaat Perjanjian Dagang Amerika dan Indonesia

Menurut Nany, persoalan ini menjadi sensitif karena Indonesia telah memiliki aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jurnalis Justru Sangat Hati-hati Mengelola Data

Nany menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, penggunaan data pribadi diatur secara sangat ketat.

Jurnalis tidak boleh sembarangan mengolah, menyimpan, atau mempublikasikan data pribadi seseorang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia menyebut ada ancaman pidana jika data pribadi disalahgunakan atau digunakan tanpa kehati-hatian.

Namun menurutnya, situasi ini menjadi terasa kontradiktif ketika berbicara tentang perjanjian internasional yang justru membuka kemungkinan transfer data ke negara lain.

Ketentuan Transfer Data dalam ART

Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai transfer data pribadi antarnegara.

Ketentuan ini dinilai dapat membuat data warga Indonesia diproses oleh perusahaan di luar wilayah hukum Indonesia.

"Kalau artikel 3,2 ini diberlakukan, maka data warga negara Indonesia bisa berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kemudian data dapat disimpan atau diproses oleh perusahaan di Amerika," ungkapnya pada diskusi publik, Jumat (6/3/2026). 

Nany menilai kondisi ini dapat menimbulkan persoalan baru dalam hal pengawasan data.

Ketika data sudah berada di luar wilayah hukum Indonesia, negara berpotensi kehilangan sebagian kontrol terhadap data warganya sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini