News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ahli KPK di Sidang Praperadilan Yaqut: Menteri Tak Bisa Berlindung di Balik Diskresi

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, dihadirkan oleh sebagai ahli oleh Komisi Pemeberatasam Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, sebagai ahli Hukum Administrasi Negara.

Dosen Universitas Airlangga itu membeberkan makna 'Diskresi' yang menjadi pokok bahasan dalam sidang. 

Di depan hakim tunggal, Emanuel menegaskan seorang menteri tidak bisa berlindung di balik kata diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.

"Diskresi itu hanya boleh lahir jika tiga syarat terpenuhi: peraturannya belum ada, peraturannya tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di tengah keadaan mendesak," ungkap Emanuel.

"Kalau di dalam undang-undang sudah mengatur (dengan pasti), ya tidak perlu ada suatu diskresi. Pejabat publik harus tunduk pada aturan induk tersebut," tegasnya.

Emanuel menjelaskan lebih dalam setiap pejabat dibatasi oleh tiga hal utama yaitu materi, tempat, dan waktu. 

Tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi yang sudah rigid dalam undang-undang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.

"Jika seorang menteri mengambil keputusan yang melampaui materi kewenangannya, itu bentuk pelanggaran administrasi yang serius. Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tambahnya.

Selain membedah soal diskresi, Emanuel juga menepis argumen tim hukum Gus Yaqut yang mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka. 

Emanuel membeberkan secara Hukum Administrasi Negara, hubungan pimpinan KPK dan penyidiknya adalah hubungan Mandat.

"Pimpinan KPK adalah representasi lembaga. Mereka memegang mandat penuh dan sewaktu-waktu dapat mengambil alih tindakan penyidikan tanpa harus mencabut mandat pegawainya. Jadi, pimpinan berwenang penuh mewakili lembaga di dalam maupun luar pengadilan," jelas Emanuel.

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini