Mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar.
Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan antara lain ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar presiden dan wakil presiden mundur.
Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca tanpa iklan