News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Ingatkan Hukum Pidana Tak Digunakan Batasi Pikiran

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Terdakwa Demo Agustus 2025 Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) jelang vonis, Jumat (6/3/2026). Mereka optimistis divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. Vonis bebas Delpedro Cs, Majelis hakim tegaskan hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.

Mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. 

Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan antara lain ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar presiden dan wakil presiden mundur. 

Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini