News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT Paling Lambat Juli 2026

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini berharap DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah proses advokasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) berharap DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah proses advokasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, mengatakan surat moral yang dikirimkan dari 'ibu bangsa' kepada Presiden dan DPR diharapkan dapat menjadi pengingat atas komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

“Semoga surat itu menjadi bagian untuk mendorong agar Presiden mengingat janjinya dan DPR juga mengingat bahwa sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan konstituennya apalagi konstituen ini adalah bagian dari warga yang bekerja, termasuk mereka yang bekerja di rumah-rumah anggota DPR,” kata Lita dalam Konferensi Pers Hari Perempuan Internasional yang digelar Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Sabtu (7/3/2026).

Ia mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pimpinan Baleg menyampaikan bahwa sebagian besar substansi RUU PPRT sebenarnya telah disepakati.

“Pimpinan Baleg menyatakan bahwa ada berbagai perdebatan tapi 90 persen dari pasal-pasal itu sudah selesai, tinggal 10 persen yang harus diselesaikan dan berkomitmen akan segera menyelesaikan dari pasal-pasal yang masih diperdebatkan,” ujarnya.

Menurut Lita, Baleg juga menyampaikan komitmen bahwa RUU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Dia berharap pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi di DPR yang telah menyatakan dukungan dapat mendorong pimpinan DPR segera memproses RUU tersebut.

Lita menjelaskan, jika mengacu pada jadwal pembahasan legislasi, peluang pengesahan RUU PPRT sebenarnya masih terbuka pada tahun ini.

Menurutnya, setelah masa reses berakhir pada April, DPR dapat memfinalisasi pembahasan di Baleg sebelum diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif.

“Seharusny kalau tidak ada halangan, maka Mei dan Juni adalah bagaimana pemerintah merespons dengan surpres dan DIM, dan Juli bisa terjadi pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dengan DPR sehingga Juli seharusnya RUU PPRT ini sudah diketok,” katanya.

Baca juga: Eva Sundari Keluhkan Sulitnya Akses dengan Pejabat Istana Presiden untuk Audiensi RUU PPRT

Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang menyebut bahwa RUU PPRT tidak lagi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

“Seharusnya komitmen itu menjadi pegangan bagaimana DPR bisa dipercaya atas janji-janjinya,” ujarnya.

Lita menegaskan, proses panjang pembahasan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian akademik, uji publik hingga puluhan rapat dengar pendapat.

“Jadi tidak perlu lagi yang dikhawatirkan karena kami sudah memberikan masukan tentang pasal-pasal yang diperdebatkan untuk sebagai jalan keluarnya dan itu juga disetujui oleh Pimpinan Baleg dan Panja,” katanya.

Dia berharap pengesahan RUU PPRT dapat menjadi penanda perubahan sikap negara terhadap pekerja rumah tangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini