TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat merupakan satu-satunya hakim konstitusi yang pernah mengadili sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak tiga kali berturut-turut.
Berbekal jam terbang dan rekam jejak tersebut, Arief membuat langkah berani dengan menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada sengketa Pilpres tahun 2024 lalu.
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan oleh seorang hakim dalam suatu putusan pengadilan ketika ia tidak sependapat dengan mayoritas hakim lainnya.
Dalam sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Arief mengungkap alasan mengapa dirinya bersama Prof Saldi Isra dan Prof Enny Nurbaningsih memilih berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lainnya.
Arief menyoroti tajam anomali yang terjadi selama proses Pilpres, khususnya terkait netralitas aparat negara dan politisasi Bantuan Sosial (Bansos).
"Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting, saya mengatakan untuk beberapa daerah provinsi harus diulang," tegas Arief Hidayat di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan fakta, saksi, dan bukti di persidangan, ia meyakini telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Arief juga membantah anggapan bahwa tiga hakim yang melakukan dissenting opinion tersebut saling 'berkomplot' atau menyamakan suara sebelumnya.
"Tidak harus selalu punya pikiran yang sama. Bukan berarti kita terus diskusi, 'Yuk kita gini'. Nggak! Itu sendiri-sendiri, karena imparsialitas dan independensi kita masing-masing," jelasnya.
Lebih jauh, dalam dissenting opinion-nya yang ia sebut sebagai yang terpanjang sepanjang kariernya, Arief bahkan mengusulkan pembuatan Undang-Undang Kepresidenan.
Undang-undang ini dinilai mendesak untuk mengatur batas kewenangan seorang presiden, terutama di masa transisi kepemimpinan.
"Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), oh negarawan kok, mbok duduk manis gitu lho," sentil Arief.
Dissenting Opinion
Diketahui Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 dengan menegaskan bahwa terjadi pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama karena adanya dugaan keterlibatan Presiden dan aparat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Baca tanpa iklan