News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Melawan KPK Digelar Rabu Depan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN KASUS KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pelajaran yang bisa diambil dari penetapan status tersangka yang dilakukan KPK padanya, dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengatakan, kasus kuota haji ini bisa jadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan.

"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini