News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRAMADOL TANPA IZIN — Barang bukti ratusan butir tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video viral yang memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dilempari petasan oleh warga viral di media sosial.

Aksi tersebut disebut dilakukan warga karena merasa resah dengan peredaran obat keras tersebut yang dinilai semakin marak.

Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan apresiasinya terhadap kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal. 

Namun ia menekankan agar aparat penegak hukum lebih sigap dalam merespons laporan warga.

“Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

"Saya juga minta agar kepolisian lebih gerak cepat dalam mengakomodir laporan terkait penjualan Tramadol ini karena efeknya yang bisa bikin ketergantungan berat bagi penggunanya. Jangan ada pembiaran, ada laporan langsung tindak,” lanjutnya.

Sahroni juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusulkan agar tramadol dikategorikan sebagai psikotropika.

Hal tersebut mengingat dampak yang ditimbulkannya.

“Saya juga mendesak BNN untuk segera mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan agar mengelompokkan Tramadol ini sebagai psikotropika, karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih," ucapnya.

"Kalau sudah dideklarasikan, tentu penyebarannya juga akan sangat dicegah. Di sisi lain, polisi juga jangan hanya menutup warungnya, tapi juga mengusut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” lanjutnya.

Diserang Petasan

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai kios pulsa dan toko kosmetik di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial aksi sekelompok orang yang melakukan penyerangan menggunakan petasan ke arah kios-kios tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini