News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRAMADOL TANPA IZIN — Barang bukti ratusan butir tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi terkait dugaan penjualan obat terlarang tersebut.

"Kami melakukan pengecekan langsung atas dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol yang berkedok kios pulsa dan kosmetik di tiga lokasi di wilayah Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo," ujar Kombes Alfian Nurrizal, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kios-kios tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dengan menyewa bangunan milik warga.

Namun, sejak Sabtu (7/3/2026), kios tersebut mendadak tutup setelah sebuah video viral menunjukkan aksi penyerangan oleh orang yang tak dikenal.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai "Badan Perwakilan Netizen" belakangan mengklaim bertanggung jawab atas aksi tersebut sebagai bentuk keresahan warga terhadap peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti situasi itu, petugas kepolisian melakukan pembongkaran paksa didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik bangunan.

"Saat dilakukan sidak, kios sudah tutup selama dua hari. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemeriksaan dengan disaksikan ketua RT dan pemilik bangunan untuk memastikan kondisi di dalam kios," lanjut Alfian.

Dari hasil penggeledahan di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Lestari, polisi berhasil menemukan barang bukti obat-obatan golongan G yang disimpan secara tersembunyi.

"Dari salah satu kios, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan, di antaranya 15 papan atau 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta 250 butir obat kuning yang diduga Tramadol," jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini