TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying system) serta menetapkan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan saat periode angkutan Lebaran 2026.
Sistem ini diterapkan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan serta kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket.
Delaying system akan diterapkan di sejumlah titik baik di jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan penyeberangan.
Aturan mengenai penerapan delaying system hingga buffer zone telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang ditandangani oleh Dirjen Hubdat dan Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.
"Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya dikutip dari hubdat.dephub.go.id pada Selasa (10/3/2026).
Aan menjabarkan, pengaturan delaying system dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
Untuk Pelabuhan Merak dan Ciwandan, lokasi penundaan perjalanan berada di rest area KM 43A dan KM 68A ruas tol Tangerang-Merak, serta di lahan PT Munic Line jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Sementara itu, menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu, titik delaying system terdapat di rest area KM 172B ruas tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, KM 87B, 49B, dan 20B ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Untuk ruas jalan non tol (arteri), buffer zone disiapkan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal khusus PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu.
Kapasitas parkir di 10 titik buffer zone ini mencapai 1.430 kendaraan kecil, berlaku mulai 13–29 Maret 2026.
"Penerapan delaying system menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu tersebar di 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir bisa mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya mulai tanggal 13-29 Maret 2026," terangnya.
Baca juga: Aturan Penyeberangan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya
Untuk menghindari antrean panjang di sekitar pelabuhan, Kemenhub juga menetapkan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
- Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuannya titik Hotel Pesona Merak); dan
- Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Sedangkan buffer zone menuju Pelabuhan Ketapang disiapkan di rest area Grand Watudodol (dari arah Situbondo) dan kantong parkir Dermaga Bulusan (dari arah Jember).
Untuk Pelabuhan Gilimanuk, buffer zone ditetapkan di Terminal Kargo, sedangkan untuk sepeda motor di Terminal Bus Gilimanuk.
"Kami siapkan juga delaying system menuju Gilimanuk, dan sebagai buffer zone dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Namun khusus sepeda motor, buffer zone dilakukan di Terminal Bus Gilimanuk," jelas Aan.
Baca tanpa iklan