News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koperasi Desa Merah Putih

Panel Barus: Dana Desa Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat Melalui Kopdes Merah Putih

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANEL BARUS - Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi di Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI, Panel Barus.

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03 persen anggaran desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sempat menuai kritik.

Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI, Panel Barus, menjelaskan bahwa peraturan tersebut semacam refocusing atau sebagian alokasi dana desa difokuskan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui Kopdes Merah Putih.

“Misalnya selama ini, selama hampir 10 tahun Dana Desa digunakan untuk pembuatan jalan-jalan di desa, sekarang fokus penggunaannya sedikit berubah,” kata Panel Barus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (11/3/2026).

“Toh akhirnya, infrastruktur atau sarana dan prasarana Kopdes berupa gudang, apotek, klinik, gerai-gerai, kendaraan dan kelengkapannya juga menjadi milik desa.”

“Tidak ada Dana Desa yang hilang. Jadi, Dana Desa betul-betul dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Panel Barus mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya tengah fokus mengoperasikan 30.000 Kopdes Merah Putih yang sudah siap pembangunan infrastruktur bisnisnya untuk 2026 ini.

Baca juga: 30 Ribu Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi 2026, Pikap-Perahu Akan Jadi Alat Transportasi Logistik

Di luar itu, pemerintah juga telah melakukan pelatihan bagi pengurus dan tetap menjalankan pendampingan bagi pengurus Kopdes Merah Putih.

“Terdapat sejumlah sasaran Program KDKMP. Sasaran pertama, mengurangi kemiskinan di desa; kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat desa; ketiga, menciptakan lapangan kerja; keempat,  meningkatkan produksi menuju swasembada pangan di desa; kelima, mengurangi beban biaya hidup warga desa dengan menjual barang dengan harga yang terjangkau karena Kopdes memangkas jalur distribusi bahan pokok kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Panel Barus juga memastikan bahwa gerai sembako Kopdes Merah Putih nantinya akan menjadi milik masyarakat desa.

Berbeda dengan minimarket milik perorangan atau swasta.

“Jadi warga desa akan senang belanja di toko yang adalah milik mereka sendiri,” tuturnya.

Di luar itu, perlu diketahui bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih berbasis membership (keanggotaan).

Sebagai member Kopdes Merah Putih, masyarakat desa akan mendapatkan keuntungan benefit dari bisnis Kopdes Merah Putih.

“Sebagai contoh, pengeluaran masyarakat untuk belanja di minimarket biasanya Rp1,5 juta per bulan, tapi dengan berbelanja di Kopdes Merah Putih di desa masing-masing, pengeluaran masyarakat bisa di bawah Rp1,5 juta. Ini keuntungan nyata bagi masyarakat,” ujar Panel.

Terkait langkah yang perlu dilakukan agar Kopdes Merah Putih mampu beradaptasi dengan ekosistem digital dan logistik nasional, Kemenkop telah menyediakan single platform Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes (Simkopdes) untuk pengelolaan Kopdes di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini