News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

THMP: Restorative Justice Rismon Sianipar Terbentur Ancaman Pasal UU ITE

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi menilai langkah Rismon Sianipar yang ingin menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak sederhana secara hukum.

Menurutnya, meski RJ telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terdapat sejumlah syarat yuridis yang harus dipenuhi sebelum mekanisme tersebut dapat digunakan.

Suhadi menjelaskan, konsep RJ kini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 79 hingga Pasal 87. Namun ketentuan tersebut tidak bisa diterapkan secara otomatis, karena terdapat syarat yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP.

“Untuk dapat menempuh RJ, ada beberapa syarat utama. Di antaranya ancaman pidana harus di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan pengulangan,” ujar Suhadi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai, untuk menilai apakah permohonan RJ dari Rismon dapat diterima, harus dilihat terlebih dahulu posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya, kasus dugaan penudingan ijazah palsu tersebut disebut dibagi menjadi dua klaster.

Rismon disebut masuk dalam klaster kedua bersama sejumlah pihak lain, termasuk Roy Suryo dan Tifa.

“Dalam klaster dua, mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35,” jelasnya.

Menurut Suhadi, dua pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengeditan informasi elektronik menjadi faktor yang cukup menentukan dalam menilai kemungkinan RJ.

Pasal 32 UU ITE memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, sementara Pasal 35 UU ITE bahkan mengandung ancaman pidana hingga 12 tahun penjara disertai denda maksimal Rp12 miliar.

Baca juga: Roy Suryo Tanggapi Langkah Rismon Sianipar Ajukan RJ: Saya Doakan Semoga Diberi Hidayah

“Melihat ancaman pidana dari Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tersebut, maka jika dikaitkan dengan syarat Pasal 80 KUHAP, secara otomatis opsi RJ bagi Rismon sebenarnya tertutup karena ancaman hukumannya jauh di atas lima tahun,” kata Suhadi.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat ruang perdebatan dari perspektif asas hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana dikenal asas lex favor reo, yaitu apabila terdapat aturan baru yang lebih menguntungkan bagi tersangka, maka aturan tersebut dapat diterapkan.

Asas tersebut, lanjut Suhadi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3).

Menurutnya, prinsip tersebut membuka kemungkinan adanya pendekatan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka dalam masa transisi pemberlakuan hukum pidana baru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini