Selain itu, terdapat pula asas lex semper dabit remedium, yang berarti hukum pada dasarnya selalu menyediakan jalan keluar bagi suatu persoalan hukum.
“Dengan melihat adanya masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru serta KUHAP yang baru, secara teoritis permohonan RJ masih bisa diajukan dengan mendasarkan pada asas lex favor reo dan lex semper dabit remedium,” ujarnya.
Namun demikian, Suhadi menegaskan bahwa keberhasilan mekanisme RJ pada akhirnya tidak hanya bergantung pada aspek aturan hukum semata.
Faktor yang paling menentukan justru berada pada pihak pelapor.
Dalam perkara ini, kata dia, keputusan akhir sangat bergantung pada sikap pihak yang melaporkan, yaitu Presiden Joko Widodo serta relawan yang mengajukan laporan.
“Semangat RJ pada dasarnya berangkat dari kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan. Hal ini tercermin dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a dan ayat (2) KUHAP,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara kedua pihak dan syarat tersebut terpenuhi, maka proses RJ dapat menjadi bagian dari pendekatan baru dalam sistem hukum pidana modern di Indonesia.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.
Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.
Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak Rismon Sianipar.
"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ucap Jahmada kepada wartawan.
Waktu libur lebaran menjadi kekhawatiran pihak tersangka karena harus menjalani wajib lapor.
Jahmada menyebut bahwa kliennya selama ini tidak pernah absen dalam kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca tanpa iklan