News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Putus Rantai Ketidakadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAYA BANDING - Kuasa hukum Patra M Zen menunjukkan surat tulisan tangan dari kliennya, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terkait PT Pertamina.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Langkah hukum ini tidak hanya sekadar prosedur, tetapi membawa harapan agar majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) mampu memutus mata rantai ketidakadilan yang dinilai telah merugikan klien mereka.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun terhadap Kerry Riza terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. 

Patra M Zen, selaku kuasa hukum terdakwa, menilai putusan tersebut sebagai sebuah ironi. 

Ia mengingatkan bahwa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik OTM sejatinya memiliki peran krusial dalam menyokong ketahanan energi nasional yang saat ini berada di kisaran 20 hingga 25 hari. 

Patra menegaskan bahwa kapasitas tangki OTM adalah bagian dari kapasitas penyimpanan yang disewa Pertamina sejak 2014. 

Namun, iktikad baik tersebut justru berujung pada jerat pidana. 

“Di mana pemiliknya, yang punya iktikad baik, yang sudah berinvestasi, sekarang dipenjara,” ujar Patra dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Lebih jauh, Patra menyoroti dampak serius dari putusan ini terhadap rusaknya iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. 

Menurutnya, para investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika dihadapkan pada ancaman perampasan aset dan pemenjaraan. 

“Ya, dengan ada perkara ini, Ibu Bapak, ada yang mau investasi buat terminal BBM? Ada yang mau? Hah? Empat tahun enggak dibayar. Dibayar, uangnya direndahkan dikecilkan dari perjanjian. Tangkinya dirampas, pemiliknya dipenjara, disuruh bayar uang pengganti. Mau Bapak investasi tangki? Enggak mau,” tururnya. 

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya perlindungan bagi direksi BUMN, di mana persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberikan acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) seolah tidak lagi memiliki kekuatan pelindung dari jerat hukum.

Dalam proses banding yang tengah berjalan, tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi. 

Patra meyakini bahwa secara hukum, hanya permohonan banding dari pihak terdakwa yang semestinya diperiksa oleh majelis hakim. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini