News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Ayah Andrie Yunus Minta Perlindungan, LPSK Kirim Pengawal dan Pengamanan Melekat ke Rumah Sakit

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AIR KERAS - Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati berbicara terkait perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada aktivis KontraS korban serangan pernyiraman air keras oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Jakarta. Sri mengungkapkannya pada Minggu (15/3/2026) melalui Siaran Pers. (HO/Humas LPSK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga aktivis KontraS korban serangan penyiraman air keras di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) tengah malam lalu yakni Andrie Yunus telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (13/3/2026).

Dalam permohonan itu, ayah Andrie mengajukan sejumlah program layanan perlindungan meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

LPSK kemudian memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik dengan mempertimbangkan kondisi Andrie yang membutuhkan penanganan segera.

LPSK menyatakan saat ini perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Menanggapi permohonan tersebut, Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi pada Jumat (13/3/2026) dan Sabtu (14/3/2026).

Langkah itu antara lain berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS.

Selain itu memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Sri Suparyati mengatakan LPSK telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

Ia menjelaskan, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera. 

LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan dalam pemenuhan layanan medis.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri dalam Siaran Pers LPSK pada Minggu (15/3/2026).

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," lanjutnya.

Peristiwa yang menimpa Andrie diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. 

LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi Andrie sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini