News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol Jelang Lebaran

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK KEMNAKER - Kemnaker mengoordinasikan mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan ojol Lebaran 2026 dengan 230 bus serta pengawasan THR melalui Posko THR.

Menurut Yassierli, kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik.

Di sisi lain, Kemnaker juga menaruh perhatian pada pelindungan pekerja menjelang Lebaran melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri.

Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

Yassierli menambahkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.

Baca juga: Kemnaker: Fasilitas Mudik Bersama Adalah Bentuk Investasi pada Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini