News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

ICW Minta KPK Transparan, Buntut Pengalihan Status Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah ikut menanggapi pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini beralih menjadi tahanan rumah.

Wana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini.

Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.

"KPK harus memberikan  penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.

Sementara Yaqut ini mendapat pengalihan status tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.

ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.

"Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia."

"Sebab tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.

Baca juga: Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah 

DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Eks Menag  Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026), dilansir Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini