News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAIKAN PLEDOI - Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026). Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi minta putusan yang adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan itu disampaikan dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari pihak berperkara saat dirinya masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.

Adapun Nurhadi disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi itu di lingkungan pengadilan saat proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Gratifikasi itu Nurhadi peroleh dari kurun waktu Juli 2013 sampai dengan tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA dan setelah tidak lagi menjabat.

Tak hanya gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307.260.571.463,00 (Rp307 Miliar) dan USD50.000.

Dalam surat dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa Nuehadi menempatkan uang yang diduga berasal dari pihak berperkara itu ke sejumlah rekening untuk dibelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini