News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Komnas HAM: Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Butuh Waktu 2 Tahun

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANDRIE YUNUS - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah bersama dua Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin P Siagian, usai melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait perkembangan kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkap pemulihan luka bakar yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diperkirakan akan berlangsung hingga dua tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Saurlin P Siagian usai bertemu pihak RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk meminta keterangan terkait perkembangan penanganan Andrie Yunus di RSCM, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026).

Diketahui, Andrie Yunus menderita luka bakar setelah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oknum TNI di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) lalu.

Saurlin mengatakan, dalam enam bulan ke depan tim medis yang menangani Andrie Yunus fokus pada pemulihan luka bakar.

Meski demikian, lanjutnya, pemulihan secara keseluruhan membutuhkan waktu sekitar dua tahun ke depan.

Baca juga: Insiden Penyiraman Air Keras, RSCM Fokus Mempertahankan Integritas Mata Kanan Andrie Yunus KontraS

"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi masih terus berlanjut dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," kata Saurlin, kepada wartawan, Kamis.

Ia kemudian menyampaikan, seluruh pembiayaan penanganan medis Andrie Yunus akan ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa pembiayaan penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," ucapnya.

Saurlin juga menyampaikan, istilah resmi yang bisa digunakan publik dalam menyebut luka yang dialami Andrie Yunus adalah "luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat".

Baca juga: TAUD Tegaskan Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Penyelesaian Kasus Andrie Yunus

Sementara itu, Komisoner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihak rumah sakit masih terus menganalisis perkembangan kondisi mata kanan Andrie Yunus.

"Saat ini belum bisa disimpulkan apakah mengalami penurunan atau peningkatan karena kemungkinannya masih sama-sama besar. Namun, tindakan medis dilakukan dengan baik dan masih dalam pemantauan intensif," tutur Pramono.

Penanganan Mata

Pihak RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) saat ini tengah fokus pada penanganan mata kanan Andrie Yunus.

"Saat ini, fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut," kata Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/3/2026).

Yoga menjelaskan, dari sisi bedah plastik, dilakukan pembuangan jaringan mati lanjutan (debridement) serta tindakan cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyembuhan luka bakar. 

"Evaluasi lanjutan terhadap kondisi luka direncakan akan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026," ucap Yoga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini