News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker: Aduan THR Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Dikerahkan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ADUAN THR - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dirinya memastikan setiap pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak akan berhenti pada tahap administrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah meningkatnya laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap pengaduan THR Keagamaan tidak akan berhenti pada tahap administrasi.

Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera bergerak menindaklanjuti setiap laporan agar hak pekerja atau buruh dapat segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa para gubernur diminta untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. 

Ia menegaskan, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan, terutama ketika hak pekerja terancam tidak terpenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. 

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Baca juga: Menaker Soroti Pekerja yang Stagnan 10–20 Tahun, Perusahaan Diminta Dorong Pengembangan Karier

Tindak Lanjut Aduan THR Terus Dilakukan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Baca juga: Menaker Yassierli Tekankan Hubungan Industrial Perlu Dibangun dengan Kepedulian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini