News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik. /Foto.dok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik. 

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Dalam agenda hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi dari pihak swasta. 

Tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. 

Sementara itu dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah forwarder bernama Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan para produsen rokok ini tidak lepas dari temuan penyidik mengenai siasat curang untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada pekan lalu, tepatnya setelah libur Hari Raya Idulfitri.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi ditunggu saja. Pemeriksaannya di sini," kata Asep dalam keterangannya.

Meski belum merinci seluruh daftar nama bos perusahaan yang dipanggil, Asep sebelumnya sempat memberikan bocoran bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah pengusaha berinisial MS, pemilik merek rokok lokal berinisial HS.

Asep membeberkan bahwa para pengusaha rokok ini diduga kuat melakukan manipulasi dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, seperti cukai untuk industri rumahan manual atau rokok linting tangan. 

Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan secara curang pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif jauh lebih tinggi. 

Ada pula modus penggunaan cukai palsu yang mengakibatkan kebocoran drastis pada pemasukan negara.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Ia memberikan peringatan keras agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," ujar Budi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini