News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Depok

KPK Telusuri Alur Perintah Petinggi Karabha Digdaya Terkait Suap PN Depok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KPK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar konstruksi perkara suap pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Penyidik kini fokus menelusuri alur perintah dan mekanisme pengeluaran uang dari PT Karabha Digdaya (PT KD), badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Rabu (1/4/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka adalah Direktur PT KD Yuli Priyanto, Head of Business Development Gunawan, serta Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Ferdinand Manua.

Kehadiran para petinggi ini dinilai krusial untuk memastikan dari mana sumber uang suap ditarik dan bagaimana proses penyamarannya dilakukan di internal perusahaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah "menguliti" sejauh mana jajaran direksi mengetahui atau bahkan menginisiasi penyerahan uang tersebut.

"Ini termasuk materi penyidikan yang didalami; apakah terkait pemberian uang tersebut diketahui oleh jajaran siapa saja, inisiatifnya dari mana saja, bagaimana alur perintahnya, hingga teknis pemberiannya," ungkap Budi.

Modus Nota Tagihan Fiktif

Berdasarkan fakta penyidikan, uang suap senilai Rp850 juta tersebut diduga disamarkan melalui skema keuangan yang rapi.

Modusnya adalah pencairan cek dengan kedok pembayaran nota tagihan (invoice) fiktif kepada konsultan perusahaan, PT SKBB Consulting Solusindo, guna menutupi jejak kejahatan di pembukuan perusahaan.

Langkah ilegal ini bertujuan untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 m⊃2; di Kecamatan Tapos, Depok.

Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Daftar Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan

OTT KPK - Situasi Pengadilan Negeri Depok terlihat sepi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya pada Jumat (6/2/2026). Terlihat pengamanan diperketat. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Skandal ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. 

Hingga kini, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka utama dalam pusaran pemufakatan jahat tersebut:

  • Pemberi Suap: Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD).
  • Penerima Suap: I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok).

Menyikapi status hukum tersebut, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah memberhentikan sementara para pejabat peradilan yang terlibat.

Langkah pemberhentian ini merupakan prosedur disiplin setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Potensi Pengembangan Perkara

Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah instruksi pemberian uang ini merupakan inisiatif individu atau diketahui oleh jajaran direksi lain di internal PT Karabha Digdaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini