“Saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pelimpahan tersebut juga telah disampaikan kepada publik sebelumnya.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali terlibat apabila ditemukan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil.
“Kalau ada keterlibatan sipil, tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
Baca tanpa iklan