News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Daftar 12 Barang Bukti yang Diajukan Dalam Sidang Andrie Yunus: Kaca Mata Rusak Hingga Video di TKP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Aksi tersebut sebagai peringatan 30 hari pasca penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan publik untuk penegakan hukum yang adil dan tuntas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-07 Jakarta telah menjadawalkan sidang perdana kasus serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat pada Selasa (21/4/2026), terdapat sejumlah barang bukti yang diajukan melalui surat dakwaan oditur militer.

Tercatat ada 13 unit barang bukti yang terbagi dalam dua kategori yakni kategori surat dan kategori barang.

Untuk kategori surat, barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan yakni Visum Et Repertum RS Cipto Mangunkusumo Nomor 84/TU.FK/III/2026 tanggal 5 April 2026 atas nama Andrie Yunus. 

Untuk kategori barang terdapat 12 unit barang, berikut ini daftar lengkapnya:

1. Satu unit sepeda motor Honda berikut dengan kunci dan STNK 

2. Satu unit sepeda motor Yamaha berikut kunci dan STNK

3. Satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup

4. Satu buah kaca mata dengan kondisi rusak 

5. Satu buah kaos warna putih milik Andrie Yunus

6. Satu buah sepatu

7. Satu buah celana Panjang milik Andrie Yunus

8. Satu buah kemeja milik Andrie Yunus

9. Satu buah helm warna hitam milik Andrie Yunu 

10. Satu buah flasdisk berisi dua buah video di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

11. Satu buah accu (aki)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini