Terkait buntuya mediasi, ia menyebut pihak keluarga mengajukan tuntutan materiil dan immateriil sebesar Rp3,3 miliar untuk dua korban. Nilai tersebut dinilai pihak kesatuan tidak patut dan tidak berkeadilan.
Mengenai asal-usul peluru, Fauzi menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan.
"Sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari Korps Marinir atau bukan. Masih perlu pendalaman teknis lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Muhammad Suryo Bos Rokok Dipanggil KPK, Hadapi Hukum setelah Kecelakaan dan Istri Meninggal
Satu Korban Lain Pilih Jalur Damai
Sebagai informasi pembanding, pihak Marinir mengungkapkan bahwa kasus korban lain dalam insiden yang sama, Renheart Okto Hananya, telah selesai secara kekeluargaan pada Maret 2026.
Orang tua Renheart dilaporkan telah mencabut kuasa pendampingan dan sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum setelah menerima bantuan pengobatan serta santunan dari kesatuan.
Baca tanpa iklan